Dalam rangka implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) serta pelaksanaan Peraturan Bupati Bondowoso No. 13 Tahun 2021, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bondowoso menggelar rapat koordinasi (rakor) terkait rekomendasi kegiatan statistik (Romantik).
Kegiatan ini berlangsung di Aula Diskominfo Bondowoso pada Selasa, 24 September 2024 dengan narasumber dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Bondowoso dan diikuti oleh 35 Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Bondowoso sebagai Pembina memberikan pembinaan secara teknis terkait pengajuan rekomendasi kegiatan statistik sektoral.
Rapat koordinasi ini bertujuan untuk mendukung perwujudan dan pengembangan sistem statistik nasional serta implementasi Satu Data Indonesia yaitu agar penyelenggara kegiatan statistik sektoral di Kabupaten Bondowoso dapat memanfaatkan sumber daya yang tersedia secara optimal.
Selain itu, hal ini juga untuk menghindari kemungkinan terjadinya duplikasi kegiatan oleh para penyelenggara kegiatan statistik, dan terciptanya sistem yang andal, efektif, dan efisien.