TUGAS DAN FUNGSI
Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai tugas memimpin, membina, merencanakan, mengoordinasikan, mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan tugas dan menyusun kebijakan teknis di bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian.
Dinas dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi:
a. Penyusunan kebijakan teknis di bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian;
b. Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian;
c. Pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan di bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian;
d. Penyelenggaraan dan pembinaan dalam rangka promosi, pengendalian dan pelaporan, pengembangan dan kerjasama di bidang komunikasi dan informatika, bidang persandian dan statistik;
e. Pelaksanaan kerjasama dengan instansi/lembaga terkait dalam rangka penyelenggaraan Bidang komunikasi dan informatika, persandian dan bidang statistik;
f. Pengkoordinasian pengolahan data, informasi serta evaluasi kegiatan bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian;
g. Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan, serta penilaian kinerja dan prilaku kepada bawahan sesuai ketentuan untuk peningkatan disiplin, motifasi dan prestasi kerja serta pengembangan karier;
h. Penyampaian laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada atasan;
i. Pelaporan hasil pelaksanaan tugas yang diberikan oleh Bupati; dan
j. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan fungsinya.
KEPALA DINAS
Kepala Dinas sebagaimana mempunyai tugas memimpin, melakukan koordinasi dan pengendalian dalam penyelenggaraan kegiatan di bidang komunikasi dan informatika, bidang persandian dan bidang statistik.
SEKRETARIAT
a. Pelaksanaan koordinasi dan penyusunan program dan anggaran;
b. Pengelolaan perlengkapan, urusan tata usaha, rumah tangga dan Barang milik Negara;
c. Pengelolaan urusan administrasi kepegawaian;
d. Penyelenggaraan urusan keuangan, perbendaharaan, akuntansi, verifikasi, ganti rugi, tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan pengelolaan sarana;
e. Koordinasi penyusunan laporan keuangan, Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ);
f. Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan, serta penilaian kinerja dan prilaku kepada bawahan sesuai ketentuan untuk peningkatan disiplin, movifasi dan prestasi kerja serta pengembangan karier;
g. Penyampaian laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada atasan; dan
h. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsi lainnya;
BIDANG KOMUNIKASI
a. Perumusan dan Pelaksanaan kebijakan teknis di Bidang Komunikasi;
b. Pengelolaan informasi publik untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah;
c. Pelaksanaan pembinaan, koordinasi, fasilitasi dan kerjasama di bidang komunikasi;
d. Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian program dan kegiatan dibidang Komunikasi;
e. Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan di Bidang Komunikasi;
f. Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan, serta penilaian kinerja dan prilaku kepada bawahan sesuai ketentuan untuk peningkatan disiplin, motifasi dan prestasi kerja serta pengembangan karier;
g. Penyampaian laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada atasan; dan
h. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
BIDANG TEKNOLOGI DAN INFORMATIKA
a. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang teknologi informatika;
b. Pelaksanaan pembinaan, koordinasi, fasilitasi dan kerjasama di bidang teknologi informatika;
c. Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian program dan kegiatan di bidang teknologi informatika;
d. Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan di Bidang Teknologi Informatika;
e. Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan, serta penilaian kinerja dan prilaku kepada bawahan sesuai ketentuan untuk peningkatan disiplin, motifasi dan prestasi kerja serta pengembangan karier;
f. Penyampaian laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada atasan;
BIDANG SATISTIK DAN PERSANDIAN
a. Perumusan bahan kebijakan teknis di Bidang Statistik dan Persandian;
b. Pendistribusian tugas dan memberi petunjuk teknis pelaksanaan di Bidang Statistik dan Persandian;
c. Pelaksanaan koordinasi, perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian program dan kegiatan di Bidang Statistik dan Persandian;
d. Pelaksanaan program dan kegiatan pembinaan serta bimbingan teknis di Bidang Statistik dan Persandian;
e. Persiapan dan pelaksanaan program pengamanan informasi milik pemerintah kabupaten;
f. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan di Bidang Statistik dan Persandian;
g. Pelaksanaan koordinasi program kegiatan dengan bidang lainnya;
h. Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan, serta penilaian kinerja dan prilaku kepada bawahan sesuai ketentuan untuk peningkatan disiplin, motifasi dan prestasi kerja serta pengembangan karier;
i. Menyampaikan laporan basil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada atasan; dan
j. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.