Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bondowoso didirikan sebagai hasil implementasi Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Perangkat Daerah serta Peraturan Daerah Bondowoso No. 7 Tahun 2016, yang kemudian diperbarui lewat Perda No. 7 Tahun 2021. Hal ini menandakan pentingnya institusi tersebut dalam pemerintahan daerah dan respons kebijakan yang terus berkembang seiring waktu.
Dalam Peraturan Bupati No. 126 Tahun 2021, disebutkan bahwa Diskominfo memiliki peran strategis seperti memimpin, membina, merencanakan, mengoordinasikan, mengawasi, dan menyusun kebijakan teknis. Diskominfo bertugas membantu Bupati dalam pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang Komunikasi dan Informatika, serta tugas pembantuan lainnya. Untuk mewujudkan hal tersebut, Diskominfo menjalankan fungsi-fungsi berikut:
- Pelaksanaan Kebijakan : Mengimplementasikan program dan layanan di bidang Komunikasi dan Informatika, Statistik, dan Persandian.
- Evaluasi dan Pelaporan : Melakukan pemantauan, mengukur efektivitas program, serta melaporkan hasil secara berkala.
- Administrasi Dinas : Mengelola sumber daya internal seperti ASN, keuangan, surat-menyurat, dan arsip.
- Fungsi Tambahan dari Bupati : Menjalankan tugas ad-hoc yang ditugaskan sesuai kebutuhan strategis atau situasional daerah.
Dalam kurun waktu 2021 hingga 2025, Diskominfo Bondowoso telah mencatat sejumlah prestasi penting yang mencerminkan peran strategisnya dalam mendorong transformasi digital pemerintahan daerah. Berikut beberapanya:
- Pengembangan dan penerapan aplikasi unggulan internal seperti SAID, SINKA, SIPP, serta integrasi pelayanan SP4N-LAPOR! sebagai platform pengaduan publik nasional
- Penyediaan pelatihan dan bimbingan teknis, antara lain bimtek pengelolaan website dan pengisian data statistik sektoral, serta sosialisasi aplikasi KANDA guna memperkuat sistem pengaduan
- Inisiatif kreatif seperti Diskominfo Esport Competition (DEC) tahun 2024 sebagai wadah digital kompetisi regional bagi OPD dan kecamatan, menegaskan peran Bondowoso dalam transformasi digital tingkat regional.
Berbagai pencapaian tersebut menjadi bukti nyata bahwa Bondowoso, melalui Diskominfo, terus berupaya menjadi kabupaten yang unggul dalam penerapan teknologi informasi dan komunikasi di sektor pemerintahan.
Disamping pencapaian yang telah diraih, Diskominfo Kabupaten Bondowoso telah menghasilkan empat aplikasi utama yang dirancang untuk mendukung efisiensi administrasi pemerintahan dan meningkatkan kualitas layanan publik. Aplikasi-aplikasi ini menjadi solusi digital atas berbagai kebutuhan teknis di tingkat desa, ASN, hingga kanal pengaduan masyarakat. Berikut fungsi masing-masingnya:
1. SAID (Sistem Administrasi dan Informasi Desa)
Aplikasi ini dirancang untuk mendukung layanan administrasi kependudukan di tingkat desa dengan cara yang lebih mudah dan efisien. Melalui sistem online yang sederhana, operator desa dapat mengelola pengajuan dokumen penting seperti Kartu Keluarga, akta lahir, dan akta kematian secara cepat tanpa harus menggunakan prosedur manual yang rumit. Dengan begitu, masyarakat mendapat pelayanan yang lebih praktis dan transparan, sementara proses administrasi menjadi lebih terorganisir dan terpantau dengan baik.
2. SINKA (Sistem Integrasi Kinerja ASN)
Aplikasi presensi berbasis android ini hadir sebagai solusi modern yang menggantikan teknologi faceprint, memungkinkan pegawai merekam kehadiran melalui ponsel untuk meningkatkan kedisiplinan ASN secara terintegrasi. Melalui sistem ini, data absensi seperti keterlambatan, ketidakhadiran, dan keikutsertaan dalam apel dihitung otomatis untuk menentukan besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). SINKA membantu memastikan pegawai bekerja dengan lebih tepat waktu dan bertanggung jawab. Aplikasi ini menjadi salah satu langkah maju Bondowoso dalam membangun pemerintahan yang lebih modern dan transparan.
3. SIPP (Sistem Informasi Presensi Pegawai)
Aplikasi presensi ini memudahkan ASN Kabupaten Bondowoso melakukan absensi secara digital menggunakan ponsel. Aplikasi ini berfungsi untuk memantau kehadiran pegawai secara real-time, meningkatkan kedisiplinan, dan mempermudah pengelolaan data presensi tanpa harus menggunakan alat absensi fisik. Dengan SIPP, pemerintah daerah dapat memantau aktivitas pegawai secara lebih efisien dan transparan.
4. SPAN LAPOR (Kanal Pengaduan Pelayanan Publik)
Merupakan kanal pengaduan isu-isu seperti SARA, ujaran kebencian, atau berita hoaks. Melalui SPAN-LAPOR!, warga Bondowoso bisa melaporkan beragam masalah seperti lambatnya pelayanan, penyalahgunaan wewenang, hingga isu-isu sensitif seperti penyebaran hoaks, ujaran kebencian, dan masalah yang berpotensi mengganggu kerukunan sosial. Laporan yang masuk akan diteruskan oleh Diskominfo ke instansi yang berwenang untuk segera ditindaklanjuti, sehingga proses pengaduan menjadi lebih cepat dan efektif. Selain melalui website resmi SPAN-LAPOR!, masyarakat juga dapat mengakses layanan ini melalui aplikasi mobile, SMS, dan media sosial, sehingga memudahkan akses bagi berbagai kalangan. Sistem ini juga memungkinkan pelapor untuk memantau secara real-time perkembangan penanganan laporan mereka.
Diskominfo dipimpin oleh Kepala Dinas, yang memimpin dan mengendalikan seluruh aktivitas di tiga bidang utama: Komunikasi, Teknologi dan Informatika, serta Statistik dan Persandian.
- Sekretariat : Fokus dalam koordinasi program dan anggaran, administrasi internal (kepegawaian, keuangan, arsip), akuntansi, pengawasan kinerja internal, dan pelaporan resmi seperti LPPD dan LKPJ.
- Bidang Komunikasi : Menangani perumusan kebijakan, pengelolaan informasi publik, koordinasi dan supervisi program komunikasi, evaluasi pelaksanaan kegiatan, dan penilaian kinerja internal.
- Bidang Teknologi dan Informatika : Bertanggung jawab atas kebijakan teknis di ranah teknologi, koordinasi pengembangan TI, pengawasan program TI, evaluasi dan pelaporan, serta supervisi pegawai.
- Bidang Statistik dan Persandian : Menyusun kebijakan statistik dan persandian, mengoordinasikan program di bidang tersebut, menyelenggarakan bimbingan teknis, menjaga keamanan informasi pemerintah, serta melakukan evaluasi dan pelaporan.