Pengelolaan Pengaduan SP4N LAPOR Kabupaten Bondowoso

image

kominfo.bondowosokab.go.id, BONDOWOSO - Sebagaimana Permendagri Nomor 8 Tahun 2023 yang mengatur tatacara pengaduan, Dinas kominfo memiliki tanggung jawab untuk mengelola pengaduan di lingkungan pemerintah kabupaten bondowoso. Melalui kanal nasional Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional, Layanan Aspirasi Pengaduan Online Rakyat (SP4N LAPOR), yang dapat diakses baik website maupun aplikasi pada android.

LAPOR adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia melalui beberapa kanal pengaduan yaitu website www.lapor.go.id, SMS 1708 (Telkomsel, Indosat, Three), aplikasi mobile (Android dan iOS) ataupun datang langsung pada helpdesk kami, Dinas Komunikasi Dan Informatika. Lembaga pengelola SP4N-LAPOR! adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) sebagai Pembina Pelayanan Publik, Kantor Staf Presiden (KSP) sebagai Pengawas Program Prioritas Nasional dan Ombudsman Republik Indonesia sebagai Pengawas Pelayanan Publik. LAPOR! telah ditetapkan sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015.

SP4N-LAPOR! dibentuk untuk merealisasikan kebijakan “no wrong door policy” yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menanganinya. LAPOR bertujuan agar penyelenggara dapat mengelola pengaduan masyarakat secara sederhana, cepat, tuntas dan terkoordinasi. Ini merupakan akses untuk partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan terutama untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Beberapa fitur yang dapat melindungi pelapor sebagai bentuk privasi adalah, anonim: dapat dipilih pelapor agar identitas atau nama tidak diketahui oleh publik dan pihak terlapor, rahasia: dapat dipilih pelapor agar seluruh isi pengaduan atau aspirasi tidak diketahui oleh publik atau masyarakat umum. Selain itu pelapor memperoleh tracking id, yaitu nomor unik yang berguna untuk meninjau proses tindak lanjut pengaduan atau aspirasi. Adapun website SP4N LAPOR melalui link lapor.go.id, sampai dengan April 2025 telah menerima 324 aspirasi dan pengaduan, persentase tindak lanjut 99,4% dengan sebaran area pengaduan di kabupaten Bondowoso.