Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bondowoso menggandeng Kejaksaan Negeri Bondowoso untuk melakukan pendampingan Hukum terhadap kegiatan Belanja Bandwidth di tahun 2024 dalam rangka penyediaan jaringan internet di semua Dinas dan beberapa titik kecamatan yang ada di Kabupaten Bondowoso.
Dalam kegiatan ini, Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Bersama jajarannya juga Kepala Dinas Kominfo Bondowoso yang didampingi tim teknis melaksanakan pertemuan Bersama PT. Lintas Data Prima sebagai vendor utama penyedia Bandwidth di Kabupaten Bondowoso pada tahun 2024 yang telah melakukan seleksi secara terbuka melawan vendor-vendor lainnya.
Kepala Dinas Kominfo merasa sangat terbantu dengan kegiatan pendampingan hukum ini sehingga mampu mengontrol dan meminimalisir kemungkinan potensi terjadinya masalah didalam pelaksanaan kontrak, untuk dapat diantisipasi sedini mungkin dari aspek hukum.
“Tentunya dengan pendampingan ini aspek-aspek hukum pelaksanaan kontrak itu kami yakin akan lebih terkontrol sejak awal, sehingga hal-hal yang mungkin potensial bisa kita antisipasi lebih dini,” ucap Ghozal Rawan.
Dalam kesempatan yang sama juga Dzakiyul Fikri, SH sebagai Kepala Kejari Bondowoso menuturkan, agar setiap program atau pekerjaan yang dilaksanakan di Kabupaten Bondowoso agar dapat berlangsung dengan baik dan hasil yang didapatkan dari pekerjaan ini juga sesuai dengan kontrak kerja yang sudah dibuat sehingga manfaat yang didapat oleh instansi lain atau masyarakat dapat dicapai secara maksimal.
“Pada kesempatan ini kita pergunakan untuk melihat secara langsung hasil pekerjaan yang dilakukan dan kita coba melihat kendala-kendala yang dihadapi dilapangan dan kita cocokan dengan administrasi yang sudah dilaporkan dan kemungkinan apabila ada kendala yang membutuhkan saran dan masukan, akan kita berikan saran dan masukan sehingga pekerjaan ini dapat berlangsung dan terlaksana dengan baik,” pungkasnya dalam pertemuan yang dilakukan di Hotel Dreamland (29/08/2024).